Pada tanggal 08 Desember 2025, telah di adakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) untuk Tahun Ajaran 2025 / 2026. PKKS merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk mengevaluasi dan mengukur kualitas kerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya. Pada kesempatan tersebut dua pengawas menjadi Penilai, ibu Asih Susiati, S.Pd.,M.Pd dan Dwi Setyoharini, S.Pd.,M.Pd. terhadap Bapak Muh Amat Idris, S.Pd., S.E selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Cibitung.
Yang menjadi landasan kegiatan PKKS pada kesempatan kali ini diantaranya : PermenPAN RB no 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7327/B.B1/Hk.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 5539/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 45/Pk.03.03/Kesra tanggal 6 Mei 2025, tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Bapak Muh Amat Idris S.Pd., S.E meskipun baru menjabat Kepala Sekolah di SMA Negeri 2 Cibitung sejak bulan Oktober, namun tetap dengan semangat dalam kegiatan tersebut. Acara dimulai jam 08.00 pagi sampai jam 14.00. Pada kegiatan tersebut dilakukan observasi dari praktik kinerja, wawancara, kuesioner/ mingisi angket dan studi dokumen. Di akhir kegiatan telah disampaikan hasil kinerja Kepala Sekolah dan bahan bahan evaluasiuntuk ke depannya





